Artikel
Penandatanganan MOU (Nota Kesepahaman)
Sako selatan pasia talang-------Kamis 10 Juni 2021-------Penandatanganan MOU (Nota Kesepahaman) Wali Nagari Sako Selatan dengan Kejaksaan Negeri Solok Selatan.
Penggunaan Dana desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam rencana kerja Pemerintahan Desa.
Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa berpedoman pada pedoman teknis yang ditetapkan oleh Bupati / Wali kota mengenai kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa.
Dana Desa adalah amanah dari Undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2014. Sebagai salah satu dari pendapatan Desa, maka pemerintah pusat berkewajiban mengalokasikan Dana Desa dalam anggaran Pendapatan belanja Negara (APBN).
Menyikapi hal tersebut diatas Bapak PEPI SUHENDRA selaku Wali Nagari Sako Selatan Pasia Talang mengajukan permohonan kepada Kejaksaan negeri Solok selatan untuk mendampingi Nagari Sako Selatan dalam hal mengelolah dan mengalokasikan Dana Desa yang ada di Nagari Sako Selatan Pasia Talang, pada Bulan Februari Tahun 2021 kemarin. permohonan yang diajukan oleh Bapak PEPI SUHENDRA tersebut disambut baik oleh pihak Kejaksaan Negeri Solok Selatan.
Maka Kamis 10 Juni 2021 kemarin Bapak PEPI SUHENDRA dengan Bapak JUNEDI selaku Sekretaris nagari beserta Kasi Pemerintahan dan kasi Pelayanan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Solok Selatan untuk melakukan Penandatanganan MOU (Nota Kesepahaman) Wali Nagari Sako Selatan Pasia Talang dengan Kejaksaan Negeri Solok Selatan.
Bapak PEPI SUHENDRA sangat berharap bimbingan dan dampingan dari Bapak Kejaksaan Negeri Solok Selatan,agar Dana Desa yang ada di Nagari Sako Selatan dapat berjalan dengan baik tanpa adanya masalah yang timbul dikemudian.