Artikel
Daftar Segera, Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) diperpanjang, Ini Persyaratannya !
21 Oktober 2020 17:51:43
oktaviendry se
375 Kali Dibaca
Berita Nagari
Berdasarkan Surat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 491/SM/X/2020 dan Surat Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Solok Selatan Nomor : 516/295/DPPKUKM/2020 tentang Permintaan Data BPUM, Maka Kami Pemerintah Nagari Sako Selatan Pasia Talang Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan memberitahukan Kepada Masyarakat yang ingin mendapatkan Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) agar dapat mendaftarkan diri sesuai dengan Surat dibawah ini: